Selasa, 18 September 2012

Fiqh Lughah vs Ilmu Lughah


Terdapat beberapa nama yang biasa digunakan oleh para ahli  bahasa
untuk menamai ilmu yang berurusan dengan bahasa.  Banyaknya nama itu
disebabkan oleh banyaknya ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek
kajiannya. Menurut Sudaryanto (1996) minimalnya ada lima macam ilmu yang
menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya, yaitu:
  1. ilmu tentang bahasa atau ilmu-ilmu tentang aspek-aspek bahasa. Dalam hal ini bahasa digunakan dalam arti harfiah;
  2. ilmu atau ilmu-ilmu tentang bahasa. Dalam hal ini bahasa digunakan dalam arti metaforis;
  3. ilmu atau ilmu-ilmu yang salah satu dasarnya bahasa. Kadang dalam hal ini bahasa menjadi dasar utama;
  4. ilmu atau ilmu-ilmu tentang pendapat mengenai bahasa, dan
  5. ilmu atau ilmu-ilmu tentang ilmu bahasa atau ilmu-ilmu mengenai ilmu bahasa.

Dari kelima macam ilmu yang disebutkan di
atas, nampaknya hanya nomor (1) yang dapat dikatakan sebagai ilmu yang
benar-benar menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya, yaitu ilmu
tentang bahasa atau ilmu-ilmu tentang aspek-aspek bahasa. Ilmu yang
menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya ini –di Indonesia dan juga di
dunia Arab-  dikenal dengan berbagai nama.

Diantara nama-nama yang biasa digunakan adalah,
ilmu bahasa, tata
bahasa, grammar, dan linguistik, dll (lihat Chaer, 1994).
Sedangkan di dunia Arab digunakan istilah ilmu al-lughah (علم
اللغة) , al-Lisaniyat(اللسانيات)
,
al-Lughawiyat(اللسانيات) , al-Alsuniyah (الألسنية)
, fiqh al-lughah(فقه اللغة) , al-Filulujia(الفلولوجيا)
, dll untuk menyebut ilmu yang membahas bahasa ini (lihat
Qodur, 1993 dan 1996; Abdu Tawab, 1996; Abu Alfaraj, 1966; Imil Badi,
1982; Tamam Hasan, 1982; Fahmi Hijazy, 1973; Abdu Shabur Sahin, tt;
dll). Di bawah ini akan dikemukakan apa yang dimaksud dengan
istilah-istilah itu.
  1. 1. Ilmu Bahasa atau  Linguistik

Ilmu dapat diartikan sebagai hasil tahu manusia terhadap sesuatu;
atau segala perbuatan manusia untuk memahami sesuatu objek yang
dihadapinya; atau hasil usaha manusia untuk memahami suatu objek
tertentu. Dalam kamus Oxford (1974: 760) disebutkan bahwa
Science;

knowledge arranged in an ordely manner, especially knowledge obtaind by
observation and testing of facts. Sedangkan bahasa -salah satunya-
biasa dipahami sebagai sistem dari pada lambang yang dipakai orang
untuk melahirkan pikiran dan perasaan (Poerwadarminta, 1985: 75). Dengan
demikian secara sederhana dapat dikatakan bahwa ilmu bahasa
adalah ilmu pengetahuan yang digunakan oleh manusia untuk memahami
sistem dari pada lambang yang dipakai orang untuk berkomunikasi. Secara
singkat, bisa dikatakan, bahwa ilmu bahasa adalah ilmu yang membicarakan
tentang bahasa; atau ilmu yang digunakan untuk mengkaji bahasa; atau
ilmu yang objek kajiannya adalah bahasa; atau ilmu yang mengkaji
seluk-beluk bahasa (Sudaryanto, 1996: 5).

Menurut Chaer (1994: 2) ilmu bahasa ini di Indonesia -saat ini-
dikenal juga dengan nama linguistik. Istilah linguistik sepadan dengan
istilah linguistics (Inggris), linguistiek (Belanda), linguistica
(Italia), Linfvistika (Rusia), dan linguistique (Prancis).
Kata linguistik berasal dari bahasa Latin lingua yang
berarti ‘bahasa’. Kata Arab yang mirip dengan kata lingua
adalah kata lughah (لغة) ‘bahasa’.

Istilah ilmu bahasa sudah lebih dahulu dikenal oleh masyarakat
Indonesia. Sedangkan istilah linguistik dikenal kemudian. Namun walaupun
istilah ilmu bahasa sudah lama dikenal, masih saja terdapat perbedaan
pemahaman dan penggunaannya yang disebabkan oleh banyaknya ilmu yang
menjadikan bahasa  sebagai objek kajiannya sebagaimana yang telah
dikemukakan di atas. Bagi sebagian orang, ilmu bahasa masih identik
dengan gramatika atau tata bahasa yang biasanya
berbicara sekitar masalah morfologi dan sintaksis. Sedangkan bagi
sebagian yang lain, terutama yang pernah mempelajari ilmu bahasa modern,
pengertian ilmu bahasa identik dengan linguistik.

Dalam bahasa Inggris, istilah linguistik, selain berarti ilmu yang
mengkaji bahasa (linguistics), juga berati ‘bahasa’ (linguistic).
Kedua arti ini digunakan juga dalam bahasa Indonesia. Pada frase
‘linguistik pengantar’ kata linguistik berarti ilmu bahasa.
Sedangkan dalam frase ‘masyarakat linguistik’ kata linguistik
berarti ‘bahasa’.

Akhir-akhir ini, penggunaan istilah linguistik sudah lebih populer,
hanya saja, kepopuleran itu tidak mampu mengeluarkan linguistik dari
kesamaran/kekaburan pengertian. Menurut Sudaryanto ada empat hal yang
mengaburkan pengertian linguistik:
  1. banyak ilmu yang berhubungan dengan bahasa;
  2. adanya pengertian bahasa yang bersifat ganda;
  3. adanya istilah linguistik yang bukan untuk linguistics; dan
  4. adanya linguis yang berperan ganda.

Sebagai telah dipaparkan di atas, istilah linguistik secara
etimologis diambil dari kata  Latin lingua ‘bahasa’. Menurut
sebagian pakar bahasa, istilah linguitik terdiri atas dua morfem: lingua
dan etik. Lingua berarti ‘bahasa’ dan etik
berarti ‘melihat’. Dengan pendekatan etik, pola-pola fisik bahasa
digambarkan tanpa menghubungkannya dengan fungsinya dalam sistem bahasa
(Kridalaksana, 1993; 52). Sedangkan menurut Sudaryanto (1996: 10),
akhiran -ik, -ics,  dan -ique sepadan dengan -logi
yang berarti ‘ilmu’. Dengan akhiran –ik yang berari ‘ilmu’,
kata linguistik bisa diartikan ilmu bahasa.

Secara terminologis, linguistik didefinisikan dengan berbagai
redaksi. Berikut beberapa pendapat pakar bahasa mengenai definisi
linguistik:
  1. Hornby (ed. III: 494) linguistics: “(1) The scientific study of languages, (2) the science of language, e.g. of it structure, acquisition, relationship to other forms of communication.”
  2. Kridalaksana (1993; 128): “Ilmu tentang bahasa; penyelidikan bahasa secara ilmiah.”
  3. Lyons (1995: 1): “Linguistik mungkin bisa didefinisikan sebagai pengkajian bahasa secara ilmiah.”
  4. Martinet (1987: 19): “Linguistik adalah telaah ilmiah mengenai bahasa manusia.”
  5. Chaer (1994: 1): “Ilmu tentang bahasa; atau ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya.”

Istilah linguistik dikenal juga oleh orang Arab, namun mereka tidak
menggunakan istilah ini sebagai nama ilmu yang mengkaji bahasa mereka.
Alih-alih penggunaan istilah linguistik, linguis Arab menggunakan
istilah  ‘ilmu al-lughah, fiqh al-lughah, lisaniyat, alsuniyah, atau lughawiyat. Banyaknya istilah yang mereka gunakan telah
menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tentang istilah mana  yang
tepat untuk menamai ilmu yang di Barat dan juga di Indonesia disebut
dengan linguistik ini.  Berikut beberapa pendapat linguis Arab mengenai
istilah-istilah di atas.
a.
‘Ilm al-Lughah, al-Lisaniyat, al-Alsuniyah,
al-Lughawiyat, dan Fiqh al-Lughah.

Frase ‘ilmu al-lughah (علم اللغة), terdiri dari dua kata; ‘ilm
(علم) dan lughah (اللغة). Secara etimologis, ‘ilm
(علم) berarti ‘ilmu’, dan lughah (لغة) berarti ‘bahasa’. Jadi
secara etimologis ‘ ilmu al-lughah (علم اللغة) = ilmu bahasa =
linguistik = linguistics = linguistique = linguistiek.

Istilah lisaniyat (اللسانيات)dan alsuniyah
(الألسنية)masing-masing diderivasi dari nomina lisan (لسان) ‘lidah’ atau ‘bahasa’. Sedangkan istilah

‘lughawiyat(اللغويات) , diderivasi dari nomina lughah
(لغة) ‘bahasa’. Morfem (sufiks) –yat (يات) yang melekat pada
akhir kata-kata itu bermakna ‘mengenai/tentang’ dan menunjukkan makna
‘ilmu’ (keilmuan) sebagai akibat dari penisbatan. Ketiga
istilah terakhir (lisaniyat, alsuniyah, dan lughawiyat)
merupakan istilah lain yang maknanya dan pemakaiannya sepadan dengan
istilah ilm al-lughah
.

Secara terminologis, term ilmu al-lugah, oleh linguis Arab
didefinisikan sebagai berikut.

1….   هو العلم الذي يبحث في اللغة, و يتخذها موضوعا له, فيدرسها من
ناحية وصفية وتاريخية و مقارنة
)
hua al-ilmu al-ladzi yabhatsu fi al-lughah. wa yattakhidzuha

maudu’an lahu fayadrusuha min naahiyat wasfiyyah wa tarikhiyah wa
muqaranah….(Tawab 1982: 7)

Ilmu al-lughah adalah ilmu yang mengkaji bahasa untuk
bahasa, baik secara sinkronis, diakronis, maupun komparatif”.
2. ,,,,

العلم الذي يدرس اللغة  الإنسانية دراسة علمية تقوم على الوصف
و معاينة الوقائع, بعيدا عن النزعة التعليمية  و الأحكام  المعيارية.

(Al-‘ilmu al-ladzi yadrusu al-lughah al-insaniyyah dirasatan

ilmiyyatan taqumu ‘ala al-washfi wa mu’aayanati al-waqa’i, ba’iidan ‘an
al-naz’ah al-ta’limiyyah wa al-ahkam al-mi’yaariyyah)” (Qadur
(1996: 11)

” …… adalah ilmu yang mengkaji bahasa secara ilmiyah dan berdasar
pada metode deskriptif guna mengungkap fakta kebahasaan secara apa
adanya tanpa melibatkan unsur preskriptif.”
  1. b. Ilmu al-lughah (علم اللغة)dan Fiqh al-Lughah (فقه اللغة)

Polemik panjang telah terjadi sekitar istilah fiqh al-lughah
dan ilm al-lughah. Apakah ilmu al-lughah identik
dengan fiqh al-lughah atau tidak? Ada yang menyamakan ada pula
yang membedakan antara keduanya. Hingga saat ini perdebatan mengenai
kedua istilah itu masih berlanjut. Polemik ini muncul karena di Barat
selain istilah linguistics, terdapat juga istilah philology
yang diserap oleh sebagian ahli ke dalam bahasa Arab menjadi al-filulujiya.
Lalu apakah ilmu al-lughah sama dengan linguistik, dan
fiqh
al-lughah sama dengan al-filulujia?

Polemik ini terjadi karena ketika term linguistik -yang secara
harfiyah dapat diterjemahkan menjadi ilm al-lughah- dikenal
oleh para linguis Arab, mereka sudah terlebih dahulu mengenal term
fiqh
lughahFiqh lughah sebagai sebuah ilmu yang menjadikan
bahasa sebagai objek kajiannya, telah muncul di dunia Arab sejak abad
ke-4 H. atau sekitar abad ke 10 M. Kondisi ini telah menyebabkan
terjadinya perbedaan pendapat mengenai identik atau tidaknya antara ilmu
lughah dengan fiqh lughah.

Kamal Basyar membedakan antara ilmu al-lughah dengan
fiqh
al-lughah. Sedangkan  Subhi Shalih menyamakan kedua istilah itu.
Sementara Abduh al-Rajihi, yang juga termasuk linguis Arab modern,
membedakan antara kedua istilah itu. Al-Rajihi  menukil apa yang
dikatakan Juwaidi (Guidi), bahwa kata filologi sulit untuk diterjemahkan
ke dalam bahasa Arab.

Dengan demikian secara dikotomis ada dua kubu mengenai masalah ini.
Kubu pertama mengidentikkan antara ilmu al-lughah dengan
fiqh
al-lughah, sedangkan kubu kedua membedakan kedua istilah itu.
Alasan kelompok pertama sebagaimana dikemukakan oleh Ya’qub (1982:
28-36) adalah sebagai berikut.
  1. Secara etimologis kedua istilah itu sama. Dalam kamus Arab ditemukan bahwa

الفقه = العلم بالشيء و الفهم له. الفقه في الأصل الفهم له.
الفقه = الفهم و الفتنة و العلم.
Al-fiqh = al-‘ilmu bi al-syai wa al-fahmu lah; Al-fiqhu fi
al-ashli al-fahmu lahu; Al-fiqhu = al-fahmu wa al-fithnatu wa al-‘ilmu.

Singkatnya kata al-fiqh (الفقه)
=
al-’ilm (العلم) dan kata  faquha (فقه)
=
‘alima (علم). Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh
lebih didominasi oleh bidang hukum. Dengan demikian frase
ilm
lughah sama dengan frase fiqh lughah.

Secara terminologis, ilmu al-lughah (علم اللغة)  adalah ilmu
yang menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya, atau telaah ilmiah
mengenai bahasa seperti yang telah dikemukaan di atas. Sedangkan
filologi
“hubbub al-kalam li ta’miq fi dirasatihi min haistu
qawaidihi wa usulihi wa tarikhihi. (Subhi Shalih) “
manhajun li
al-bahsti istiqraiyun washfiyun yu’rafu bihi ashlu al-lughah allati
yurodu darsuha wa mauthinuha al-awal wa fashilatuha wa ‘alaqotuha bi
al-luughat al-mujawirah au al-baidah, al-saqiqah au al-ajnabiyyah, wa
khasaisuha wa uyubuha wa lahjatuha wa ashwatiha wa tathawwuru dilalatiha
wa madaa namaaiha qiraatan wa kitaabatan
.

  1. Objek kajian kedua ilmu itu sama, yaitu bahasa.

Kesamaan objek kajian kedua istilah di atas terbukti dengan adanya
beberapa buku yang menggunakan judul fiqh lughah yang isinya
membahas masalah bahasa. Di antara buku dimaksud adalah
‘Asshaiby fi
fiqh al-lughah wa sunani al-Arab fi kalamiha karya Ahmad Ibnu
Faris (395 H),  ‘fiqh al-lughah wa sirru al-Arabiyyah karya
Assa’alaby (340 H), fiqh al-lughah karya Ali Abdul Wahid Wafi
(1945), buku ‘Dirasaat fi Fiqh al-Lughah’ karya Muhammad
Almubarak (1960) dll.
3. Alasan lain bagi mereka yang mengidentikkan antara
ilmu
al-lughah dengan fiqh al-lughah adalah:

3.1        Ibnu Faris, Tsa’alabi, dan Ibnu Jinni walaupun nampaknya
mereka mempelajari bahasa sebagai alat, tetapi pada akhirnya studi
mereka diarahkan untuk mengkaji bahasa Alqur’an.

3.2         Dalam fiqh al-Lughah, orang Arab tidak membahas
masalah asal-usul bahasa. Lain halnya dengan para filolog Barat dalam
filologinya.

3.3         Filologi lebih cenderung bersifat komparatif, sedangkan
orang Arab dengan fiqh al-lughahnya, tidak pernah melakukan
pembandingan bahasa.

3.4         Filologi lebih cenderung membahas bahasa yang sudah mati,
sedangkan fiqh al-lughah tidak pernah membahas bahasa
demikian.

3.5         Para filolog mengkaji dialek-dialek Indo-Eropa, sedangkan
orang Arab mengkaji bahasa Alqur’an.

Dari beberapa alasan di atas, jelaslah bahwa fiqh al-lughah
sama dengan ilmu al-lughah, dan tidak sama dengan filologi yang
dipelajari di Barat. Dan bila para linguis mengumandangkan bahwa
karakter linguistik adalah (1) menjadikan bahasa sebagai objek
kajiannya, (2) menggunakan metode deskriptif, (3) menganalisis bahasa
dari empat tataran, dan (4)  bersifat ilmiah, maka semua kriteria itu 
terdapat pada studi bahasa Arab yang dilabeli fiqh al-lughah
itu. Oleh sebab itu, bagi penganut pendapat di atas, fiqh lughah
sama dengan ilmu lughah.

Adapun alasan kelompok yang membedakan antara fiqh al-lughah
dengan ilmu al-lughah sebagaimana yang dikemukakan oleh Ya’qub
(1982: 33-36) adalah sebagai berikut.
  1. Cara pandang ilm al-lughah terhadap bahasa berbeda dengan cara pandang fiqh al-lughah. Yang pertama memandang/mengkaji bahasa untuk bahasa, sedangkan yang kedua mengkaji bahasa sebagai sarana untuk mengungkap budaya.
  2. Ruang lingkup kajian fiqh al-lughah lebih luas dibanding ilmu al-lughahFiqh luggah ditujukan untuk mengungkap aspek budaya dan sastra. Para sarjananya melalukan komparasi antara satu bahasa dengan bahasa lain. Bahkan membuat rekonstruksi teks-teks klasiknya guna mengungkap nilai-nilai budaya yang dikandungnya. Sedangkan ilmu al-lughah hanya memusatkan diri pada kajian struktur internal bahasa saja.
  3. Secara historis, istilah fiqh al-lughah sudah lebih lama digunakan dibanding istilah ilmu al-lughah.
  4. Sejak dicetuskannya, ilmu al-lughah sudah dilabeli kata ilmiah secara konsisten, sedangkan fiqh al-lughah masih diragukan keilmiahannya.
  5. Mayoritas kajian fiqh al-lughah bersifat historis komparatif, sedangkan ilmu al-lughah lebih bersifat deskriptif sinkronis.

Atas dasar pertimbangan itu, dalam beberapa kamus bahasa Arab, kedua
istilah itu penggunaanya dibedakan. Penulis melihat, bahwa kelompok yang
membedakan kedua term di atas, dipengaruhi oleh anggapan bahwa
fiqh
lughah sam dengan filologi.

Ada linguis yang mengatakan bahwa ilmu al-lughah mengakaji
bukan saja bahasa Arab, tetapi juga bahasa lain (ini yang disebut
linguistik umum). Sedangkan fiqh al-lughah hanya mengakaji
bahasa Arab. Oleh sebab itu, di antara para linguis Arab ada yang
mengatakan bahwa fiqh lugah adalah
ilmu al-lughah
al-arabiyyah (linguistik bahasa Arab)Term terakhir ini
digunakan sebagai judul buku oleh Mahmud Fahmi Hijazy.

Ramdlan Abdut Tawab dalam Fushul fi Fiqh al-Arabiyyah (1994)
mengatakan “Term Fiqh al-Lughah sekarang ini digunakan untuk
menamakan sebuah ilmu yang berusaha untuk mengungkap karakteristik
bahasa Arab, mengetahui kaidah-kaidahnya, perkembangannya, serta
berbagai hal yang berkaitan dengan bahasa ini baik secara diakronis
maupun sinkronis.”

Akhirnya saya perlu mengemukakan istilah filologi. Istilah ini,
berasal dari kata philologie (Prancis) atau philology
(Inggris). Secara etimologis kata ini terdiri atas dua morfem: philo
‘pencinta’, dan loghos ‘ilmu’ atau ‘ucapan’. Dengan demikian
secara etimologis filologi berarti pencinta ilmu atau pencinta ucapan.

Secara terminologis, menurut Verhaar (1988: 5): “Filologi adalah ilmu
yang menyelidiki masa kuno dari suatu bahasa berdasarkan
dokumen-dokumen tertulis.” Pernyataan Verhaar ini sejalan dengan apa
yang dikemukakan oleh Tamam Hasan. Menurut Hasan, filologi adalah ilmu
yang mengkaji serta mengkritisi teks-teks klasik dari berbagai aspeknya.
Menurutnya, ciri khas filologi adalah berorentasi pada bahasa kuno.

Pada perkembangan berikutnya, selain berorientasi pada bahasa kuno,
filologi juga bersifat komparatif. Hal ini terjadi ketika para filolog
Eropa menemukan adanya beberapa persamaan antara bahasa Eropa dengan
bahasa Sansekerta. Sampai pase ini, filologi mendapat label baru yaitu
komparatif.

Pada akhir masa renaisan, para filolog mulai menjamah bahasa Arab,
mereka mengadakan perbandingan antara bahasa Arab dngan bahasa Ibrani.
Lambat laun, filologi tidak lagi mengkaji bahasa=bahasa kuno, melainkan
mengakaji bahasa yang masih hidup.
Bahan Bacaan
  1. Ahmad Muhammad Qadur, Madkhal ila Fiqh al-Lughah al-Arabiyah, dar El-Fikr, Beirut, 1993
  2. Ahmad Muhammad Qadur, Mabadi al-Lisaniyat, Dar al-Fikr al-Mu’ashir, Libanon, 1996
  3. Chaer, Abdul   Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
  4. Ibrahim al-Samiraiy, Fiqh al-Lugahah al-Muqaran, Dar al-Tsaqafah l-Arabiyah, tt
  5. Imil Badi’ Ya’qub. 1982. Fiqh Lughah al-Arabiyyah wa Khashaisuha. Daruttsaqafah
  6. Mahmud Fahmy Hijazy, Ilm al-Lughah al-Arabiyah, Wakalat al-Mathbu’at, Kuwait, 1973
  7. Mubaraok. Muhammad. 1964. Fiqh Lughah wa khashaisu al-Arabiyah. Darulfikri
  8. Mugly, Sami’ Abu. 1987.  Fi Fiqhi al-Lughah, wa Qadlaaya al-Arabiyyah Ardan:  Majid Lawi.
  9. Pateda, Mansur  1988.  Linguistik (Sebuah Pengantar). Bandung: Angkasa.
  10. Ramdhan Abduttawab, Fushul fi fiqh Al Arabiyah. Maktabah Al-kahnji, Kairo, 1994
  11. Tamam Hasan, 2000, Al-Ushul, ‘Alimu al-kutub, Kairo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar