Minggu, 11 Desember 2011

pengertian syi'ir

Pengertian Syi'ir Arab

                Kata “syi’ir” (شعر) menurut etimologi, berasal dari kata “sya’ara” atau “sya’ura”.
علم وأحسّ به
Artinya: mengetahui dan merasakannya.
                Sedangkan menurut terminologi, ada beberapa pendapat para ahli bahasa sebagai berikut:
a.       Menurut Dr. Ali Badri:
الشعر هو كلام موزون قصدا بوزن عربيّ
Artinya: sya’ir adalah suatu kalimat yang sengaja disusun dengan menggunakan irama wazan arab.
b.      Menurut Luis Ma’luuf:
الشعر هو كلام يقصد به الوزن والقافية
Artinya: syi’ir adalah suatu kalimat yang disengaja diberi irama dan sajak atau qafiyah.
c.       Menurut Ahmad Hasan Az Zayyat:
الشعر هو الكلام الموزون المقفى المعبر عن الأخيلة البديعة والصور المؤثرة البليغة
Artinya: syi’ir adalah suatu kalimat yang berirama dan bersajak, yang diungkapkan tentang khayalan yang indah dan juga melukiskan tentang kejadian yang ada.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan definisi sya’ir sebagai berikut:
 الشعر هو كلام يقصد به الوزن والقافية ويعبر عن الأخيلة البديعية
                Artinya: syi’ir ialah suatu kalimat yang sengaja disusun dengan menggunakan irama dan sajak yang mengungkapkan tentang khayalan atau imaginasi yang indah.
Dari segi bentuknya, syi’ir Arab terbagi menjadi tiga macam:
        1. Syi’ir Multazim/Tradisional, yaitu syi’ir yang terikat dengan aturan wazan dan qafiyah.
        2. Syi’ir Mursal/Muthlaq, yakni syi’ir yang hanya terikat dengan satu irama atau taf’ilah, tetapi tidak             terikat oleh aturan wazan dan qafiyah.
        3. Syi’ir Mantsur/Syi’ir Bebas, yaitu syi’ir yang sama sekali tidak terikat oleh aturan wazan dan qafiyah.
                Melihat pembagian bentuk syi’ir di atas, maka definisi-definisi yang disebutkan maka akan lebih condong pada Syi’ir Multazim/Tradisional. Namun demikian definisi tersebut sudah mencakup semua unsur syi’ir yang ada. Meskipun syi’ir bebas tidak terikat oleh wazan dan qafiyah, tapi masih ada unsur kesengajaan dan khayalan karena tanpa kedua unsur ini, suatu kalimat tidak bisa dikatakan syi’ir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar